Senin, 11 Juni 2012

Pelecehan Seksual


Pelecehan seksual
A. Pengertian
Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tidak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks.
Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja baik tempat umum seperti bis, pasar, sekolah, kantor, maupun di tempat pribadi seperti rumah.
Dalam kejadian pelecehan seksual biasanya terdiri dari 10 persen kata-kata pelecehan, 10 persen intonasi yang menunjukkan pelecehan, dan 80 persen non verbal.

B. Pelaku dan korban

Walaupun secara umum wanita sering mendapat sorotan sebagai korban pelecehan seksual, namun pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki ataupun perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun berjenis kelamin yang sama.
  • Pelaku pelecehan seksual bisa siapa saja terlepas dari jenis kelamin, umur, pendidikan, nilai-nilai budaya, nilai-nilai agama, warga negara, latar belakang, maupun status sosial.
  • Korban dari perilaku pelecehan sosial dianjurkan untuk mencatat setiap insiden termasuk identitas pelaku, lokasi, waktu, tempat, saksi dan perilaku yang dilakukan yang dianggap tidak menyenangkan. Serta melaporkannya ke pihak yang berwenang.
  • Saksi bisa jadi seseorang yang mendengar atau melihat kejadian ataupun seseorang yang diinformasikan akan kejadian saat hal tersebut terjadi. Korban juga dianjurkan untuk menunjukkan sikap ketidak-senangan akan perilaku pelecehan.

C. Macam-Macam Perilaku Yang Digolongkan Dalam Pelecehan Seksual

  • Lelucon seks, menggoda secara terus menerus akan hal-hal yang berkaitan dengan seks baik secara langsung maupun melalui media seperti surat, SMS, maupun surat-e.
  • Penyiksaan secara verbal akan hal-hal yang terkait dengan seks.
  • Memegang ataupun menyentuh dengan tujuan seksual.
  • Secara berulang berdiri dengan dekat sekali atau hingga bersentuhan badan dan badan antar orang.
  • Secara berulang meminta seseorang untuk bersosialisasi (tinggal, ikut pergi) walaupun orang yang diminta telah mengatakan tidak atau mengindikasikan ketidak tertarikannya.
  • Memberikan hadiah atau meninggalkan barang-barang yang dapat merujuk pada seks.
  • Secara berulang menunjukkan perilaku yang mengarah pada hasrat seksual.
  • Membuat atau mengirimkan gambar-gambar, kartun, atau material lainnya yang terkait dengan seks dan dirasa melanggar etika/ batas.
  • Memaksakan ajakan-ajakan yang terkait dengan seks yang berpengaruh pada keadaan sekitar.
D. Pencegahannya
1.      Secara umum sebaiknya penumpang menghindari berpergian sendirian pada malam hari, ini jika di dalam angkutan umum.
2.       Juga dianjurkan untuk pergi bersama teman lainnya apabila ada keperluan yang menggunakan angkutan umum dan memastikan bahwa keberadaan diri diketahui oleh orang lain.
3.      Walaupun tidak ada jaminan bahwa berpakaian tertutup akan aman dari perilaku pelecehan seksual, namun kode etik berpakaian secara rapih dan prilaku yang sopan dianjurkan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

1 komentar: